1: Yayasan Penyalur ART Jakbar Dukung Penuh Pengesahan UU PPRT
Jangkauan Tanggerang – Yayasan Penyalur ART Sejumlah yayasan penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta Barat menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mereka menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Menurut para pengelola yayasan, keberadaan undang-undang ini akan meningkatkan profesionalisme dalam penyaluran tenaga kerja domestik sekaligus mengurangi potensi eksploitasi.
Mereka juga menekankan bahwa aturan yang jelas akan menguntungkan semua pihak, baik pekerja maupun pengguna jasa.
2: Dorongan Perlindungan ART Menguat di Jakarta Barat
Dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terus menguat, termasuk dari yayasan penyalur ART di Jakarta Barat. Mereka menilai regulasi ini sudah sangat mendesak untuk segera disahkan.
Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada dalam posisi rentan karena belum adanya payung hukum yang komprehensif. Hal ini membuat mereka berisiko mengalami ketidakjelasan jam kerja, upah, hingga perlindungan hukum.
Dengan adanya UU ini, diharapkan standar kerja dapat lebih manusiawi dan terukur.
Baca Juga: Sederet Upaya Pembunuhan Trump Paling Menegangkan pada Juli 2024
3: Yayasan ART Nilai UU PPRT Tingkatkan Profesionalisme
Yayasan penyalur ART di Jakarta Barat menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan membawa dampak positif bagi sektor ketenagakerjaan informal.
Menurut mereka, regulasi ini akan membantu menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, termasuk dalam hal perekrutan, pelatihan, dan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, UU ini juga dianggap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyalur ART yang resmi dan terdaftar.
4: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Sorotan
Isu perlindungan pekerja rumah tangga kembali mengemuka seiring dukungan dari di Jakarta Barat terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Mereka menilai bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari sektor informal yang selama ini belum mendapatkan perlindungan setara dengan pekerja formal lainnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hak-hak dasar pekerja seperti upah layak, jam kerja, dan jaminan keselamatan dapat lebih terjamin.
5: Yayasan Penyalur ART Dorong Kepastian Hukum
Sejumlah di Jakarta Barat menegaskan pentingnya kepastian hukum melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Mereka menyebut bahwa selama ini banyak kasus ketidakjelasan hubungan kerja antara ART dan pemberi kerja yang berpotensi menimbulkan konflik.
Dengan adanya UU ini, diharapkan ada standar yang jelas dalam kontrak kerja, mekanisme pengaduan, serta perlindungan hukum yang lebih kuat.






