Jangkauan Tanggerang – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa tindakan vandalisme di ruang publik merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenai hukuman pidana. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, pelaku vandalisme terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp5 juta.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menyampaikan bahwa coretan liar, perusakan fasilitas umum, dan bentuk vandalisme lainnya merusak estetika kota dan akan ditindak tegas.
“Kreativitas penting, tapi harus disalurkan secara positif. Vandalisme bukan solusi dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Boyke, Kamis (10/7/2025).
Pemkot Ajak Warga Aktif Melapor
Pemkot menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan segera melapor melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA jika menemukan tindakan mencurigakan di ruang publik.
Baca Juga : Pemkot Tangerang Komitmen Cegah dan Berantas Korupsi
Satpol PP Tingkatkan Patroli di Titik Rawan Vandalisme
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan akan memperketat patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi strategis seperti:
-
Taman kota
-
Halte bus
-
Jembatan penyeberangan
-
Dinding fasilitas publik lainnya
“Kami juga membuka ruang mural legal agar anak muda bisa berekspresi dengan cara yang benar,” ungkap Irman.
Pemerintah Kota mengadakan kampanye edukatif ke sekolah, komunitas seni, dan masyarakat umum guna meningkatkan kesadaran tentang isu sosial. Upaya ini bertujuan mencegah potensi masalah sejak dini melalui pendekatan kolaboratif, partisipatif, dan berbasis budaya lokal yang mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan sadar informasi.
Masyarakat juga bisa melaporkan pelaku ke call center Satpol PP Kota Tangerang di 0812-1200-4664.
“Menjaga kota ini adalah tugas kita bersama. Jangan rusak, tapi rawat Kota Tangerang,” tutup Irman.






