Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 7,7 Persen pada 2026

Buruh Desak Pemerintah
Shoppe Mall

Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2026

Jangkauan Tanggerang – Buruh Desak Pemerintah Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) tahun 2026. Mereka meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar sekitar 8,5% hingga 10,5% dibanding tahun sebelumnya.

Tuntutan Utama

Pimpinan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa kenaikan minimum yang layak berdasarkan perhitungan: inflasi sekitar 3,26% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1%–5,2%. Sehingga mereka menghitung kenaikan minimal sekitar 8,5%.

Shoppe Mall

Dalam aksi itu juga disampaikan beberapa tuntutan pendukung seperti: penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, penghentian PHK massal, hingga pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law. Jelang Pembahasan Upah Minimum 2026, Buruh Tuntut Kenaikan Hingga 10,5  Persen - Arah Pena

Baca Juga: Bangkok Jadi Kota Paling Rawan Copet dan Penipuan di Dunia

Argumentasi dan Perhitungan

Para buruh berargumen bahwa kenaikan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhitungkan Indeks Tertentu (kontribusi pekerja terhadap ekonomi) serta kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Mereka menjabarkan:

Inflasi (Okt 2024-Sep 2025) diperkirakan sekitar 3,23%–3,26%.

Pertumbuhan ekonomi di periode yang sama berkisar 5,1%–5,2%.

Dengan penjumlahan sederhana 5,2% + 3,26% = 8,46%, mereka membulatkan ke angka 8,5%.

Buruh Desak Pemerintah Tanggapan Pengusaha dan Pemerintah

Kelompok pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan, kondisi industri dan daya saing nasional. Menurut Apindo, angka kenaikan sebesar 8,5%-10,5% harus dievaluasi secara sektoral, karena tidak semua perusahaan memiliki kapasitas yang sama.

Pemerintah maupun beberapa provinsi belum menetapkan angka final kenaikan untuk 2026, namun proses pembahasan melalui Dewan Pengupahan Nasional dan daerah direncanakan berlangsung mulai September hingga Oktober 2025, dengan keputusan gubernur paling lambat November.

Dampak dan Implikasi

Kenaikan upah minimum yang signifikan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga pekerja, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

Buruh Desak Pemerintah Tantangan ke Depan

Menentukan mekanisme yang adil dan proporsional antar provinsi, karena kondisi ekonomi dan biaya hidup bervariasi.

Mencapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan agar kenaikan upah tidak memicu meningkatnya pengangguran atau outsourcing.

Penguatan implementasi, monitoring dan penegakan agar kenaikan upah tidak sekadar “ada angka” tetapi juga benar-benar dirasakan pekerja.

Kesimpulan

Pemerintah dan pengusaha pun dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk merumuskan kebijakan yang adil, realistis, dan berkelanjutan.

Shoppe Mall